Erick Thohir: Garuda Sudah Sering Diselamatkan Pemerintah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Garuda Indonesia sudah sering diselamatkan pemerintah selama ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Garuda Indonesia sudah sering diselamatkan pemerintah selama ini.
Hal ini disampaikannya ketika membahas mengenai dugaan kasus korupsi yang menjerat Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Erick mengatakan Garuda Indonesia harus direstrukturisasi total sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Konteksnya kan kita mau menyeluruh, kita tidak bisa sepotong-potong (mengurus kasus satu per satu). Karena jangan sampai ini berulang-ulang. Inget, Garuda itu sudah sering diselamatkan oleh pemerintah. Kan sebelumnya memang sudah ada (suntikan dana)," ujar Erick, dalam acara Kompas TV Sapa Indonesia Malam, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanya seberapa banyak uang yang telah disuntikkan kepada Garuda, Erick enggan menyebut nominalnya karena dirinya tidak berwenang.
Baca juga: Duduk Perkara Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Terkait Pengadaan Pesawat
Namun dia juga mengakui sepanjang menjabat sebagai menteri BUMN, pihaknya belum pernah menyuntikkan dana ke Garuda Indonesia.
"Di zaman itu (pemerintah menyuntikkan dana ke Garuda) bukan saya menterinya, jadi saya tidak mau ke zaman sebelumnya. Kalau di zaman saya belum (menyuntikkan dana ke Garuda), hari ini kan kita restrukturisasi," katanya.
Baca juga: Erick Thohir Bicara Soal Transformasi BUMN Usai Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejaksaan Agung
Erick memaparkan sebenarnya Garuda Indonesia sempat mendapatkan pinjaman kurang lebih sekira Rp1 triliun.
Akan tetapi utang Garuda semakin membesar karena kondisi Covid-19.
"Kita baru kemarin kan mendapat pinjaman kurang lebih Rp1 triliun saja, tapi terus kena Covid-19 makanya makin dalam utangnya. Tapi justru dengan kondisi Covid-19 bagus kita menginstropeksi diri seluruh model yang ada di Garuda maupun BUMN," katanya.
Kejagung Ungkap Modus
Terpisah, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.
Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga saat ini.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan Leonard, dugaan kasus korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.
Ia menuturkan proses itu semula dilakukan Garuda Indonesia memakai skema pembelian (financial lease) dan penyewaan (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan ATR, Erick Thohir Ungkap Sejumlah Masalah di Garuda Indonesia
"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan Lessor Agreement. Dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," jelas dia.
Ia menuturkan Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa Direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut.
Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan.
Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas.
Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada.
Baca juga: Perusahaan Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Bagaimana Respon Bos Garuda?
"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Leonard menjelaskan bahwa RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600.
Adapun lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.
Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam diantara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga.
Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," kata Leonard.
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke Kejagung, Andre Rosiade: Aspirasi Kami Dieksekusi
Adapun proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak Lessor.