Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Bagi Masyarakat Yang Akan Menerima Vaksin Booster Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan vaksinasi tahap ketiga atau booster pada 12 Januari 2022.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Syarat Bagi Masyarakat Yang Akan Menerima Vaksin Booster Covid-19
TRIBUNNEWS/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan vaksinasi tahap ketiga atau booster pada 12 Januari 2022.

Menurut Presiden, upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Presiden juga mengatakan, vaksinasi booster ini akan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Pasalnya, Jokowi menegaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.

Kepala Negara juga mengingatkan masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin Booster untuk Masyarakat Gratis

Berita Rekomendasi

"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," ucap Jokowi.

Sebagai informasi, vaksin ketiga atau booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Diketahui, pelaksanaannya dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Vaksinasi booster diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. 

Adapun jenis vaksin yang digunakan merk Corona Vac (Sinovac), AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas