Katib Aam PBNU Dorong Penggunaan Vaksin Halal
Katib Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal.
“Sudah pasti PBNU hal itu harus jelas kan, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga, kalau tidak jelas itu menjadi perkara yang syubhat," tegasnya usai acara pelantikan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga nahdliyin memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa,” tegasnya lagi.
KH. Ahmad Said Asrari juga meminta seluruh warga Nadhlatul Ulama (NU) agar terus berupaya keras dalam mengkonsumsi yang halal, dan bahkan berkualitas juga.
“Jadi ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekedar halal kita ini berupaya untuk halal thoyyiban, yang halal yang berkualitas ini pedoman kita,” ucapnya.
Baca juga: MUI: Tersedianya Vaksin Halal Penting untuk Antisipasi Peningkatan Omicron
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai Rabu (12/1/2021) menjalankan program vaksinasi booster.
Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan sebelumnya mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal.
Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.
Baca juga: Massa Gelar Aksi di Patung Kuda, Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal
MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.