Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombinasi Vaksin Booster Covid-19: Vaksin Primer Sinovac bisa Terima AstraZeneca atau Pfizer

Penerima booster vaksin dapat menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis primer atau dosis utama. Berikut aturan pemberian dosisnya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kombinasi Vaksin Booster Covid-19: Vaksin Primer Sinovac bisa Terima AstraZeneca atau Pfizer
TRIBUNNEWS/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau Booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 dan di antaranya mengatur tentang regimen dosis vaksinasi booster yang diberikan pada Januari 2022.

Dijelaskan bahwa penerima booster vaksin dapat menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis primer atau dosis utama.

Perlu diketahui, vaksinasi primer merupakan vaksinasi dosis utama untuk memberikan imunitas/kekebalan terhadap penyakit Covid-19 dalam jangka waktu tertentu.

Vaksinasi primer diberikan secara Homolog, yakni jenis vaksin 1 dan 2 sama.

Sedangkan vaksinasi booster, diberikan setelah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Baca juga: Perbedaan Vaksinasi Booster dengan Vaksinasi Tambahan, Ini Pentingnya Booster Vaksin

Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Berita Rekomendasi

Adapun pemberiannya dapat secara homolog maupun heterolog.

Vaksin booster homolog artinya, vaksin diberikan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Untuk Heterolog, menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kombinasi Pemberian Dosis Booster Vaksin

Badan POM sebelumnya telah memberikan persetujuan pada lima vaksin Covid-19 yang dapat digunakan sebagai booster

Kelima vaksin tersebut, adalah CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.

Kemenkes dalam surat edarannya menerangkan aturan pemberian dosis vaksin booster ini.

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

  • Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:

  • Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

Baca juga: Masuk Kriteria Penerima Booster Vaksin tapi Tidak Menerima Tiket dan Jadwal Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

Syarat Penerima Booster Vaksin

Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksin booster ini gratis untuk semua masyarakat, dengan syarat penerimanya berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.

Namun untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;

b. Berusia 18 tahun ke atas; dan

c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin

Cek Tiket dan Jadwal Booster Vaksin

Masyarakat dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas