Aturan Baru, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7x24 jam.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina 7x24 jam.
Hal itu dilakukan seiring penghapusan larangan masuk ke Indonesia bagi WNA dari 14 negara yang terkait Omicron.
Kebijakan baru tentang masa karantina itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan itu didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara dinantaranya studi oleh Brandal dkk (2021), bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Sementara laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta Ketentuan soal Karantina
“Prinsip karantina ini adalah masa mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Ia menegaskan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron, dengan SGTF dan WGS sejalan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional," imbuhnya.