Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara terkait Omicron

Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan diambil lantaran varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara terkait Omicron
YouTube Sekretariat Presiden
Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut, aturan larangan masuk bagi WNA 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

Keputusan ini diambil berdasarkan, hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan diambil lantaran varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Corona Indonesia 13 Januari 2022: Tambah 793 Positif, 385 Sembuh, 5 Meninggal

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah menyamakan
durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar
Negeri.

Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021), median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 11 Januari 2022: Urutan ke-31 Dunia, Tambah 802 Kasus

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Wiku menegaskan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas