Ingin Booster tapi Belum Ada E-tiket di Aplikasi Peduli Lindungi, Apa yang Harus Dilakukan?
Sebenarnya untuk saat ini, jika ingin melakukan booster, paling tidak memiliki jarak minimal 6 bulan dari waktu terakhir penyuntikan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diluncurkan program booster untuk Covid-19 pada 12 Januari lalu, banyak masyarakat yang ingin mengikuti vaksin dosis ketiga.
Namun sebenarnya banyak hal yang musti diperhatikan dalam melakukan booster. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
Sebenarnya untuk saat ini, jika ingin melakukan booster, paling tidak memiliki jarak minimal 6 bulan dari waktu terakhir penyuntikan.
"Kalau ditanya vaksin primer bulan November 2021, berarti booster ketiga nanti di bulan Mei 2022,"ungkap Reisa pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (18/1/2022).
Di sisi lain, Reisa menghimbau untuk yang sudah berusia 18 tahun ke atas, segera lakukan booster dengan ketentuan terakhir divaksin Covid-19 adalah 6 bulan lalu.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
"Kalau memang sudah 6 bulan biasanya sudah keluar nih e-tiket vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kalau e-tiket dan jadwal belum muncul, kalau sudah mengikuti kriteria disebutkan, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau sentra pelayanan vaksin," kata Reisa lagi.
Masyarakat tinggal membawa kartu tanda penduduk atau KTP. Serta bukti sudah divaksin dosis pertama dan kedua. Selain itu dr Santi meminta masyarakat untuk lebih aktif lagi mencari sentra pelayanan vaksin Covid-19.
"Harus aktif dan produktif mencari sentra mana yang buka. Dan inget yang masih muda, dampingi orangtua atau lansia untuk dapat vaksin booster juga," pungkasnya.