Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri Asal Pasien dan Kondisi Rumah Penuhi Syarat

Pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron dapat melaksanakan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri Asal Pasien dan Kondisi Rumah Penuhi Syarat
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi isolasi mandiri (isoman). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron dapat melaksanakan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Aturan sebelumnya menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit.

Dikutip dari laman Kemkes, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Baca juga: Pulang ke Cirebon dari Jakarta, Satu Keluarga yang Terdiri dari 5 Orang Terkonfirmasi Covid-19

Pertimbangan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yaitu :

Syarat Klinis

Berita Rekomendasi

- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah dan Pendukung

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca juga: Sebaran 7.010 Kasus Corona 26 Januari 2022, DKI Jakarta Tertinggi dengan 3.509 Kasus, Bali 5 Besar

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Vaksin Booster Efektif Hadapi Omicron

Sementara itu Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman menyebutkan, dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster masih sangat efektif dalam menghadapi Omicron.

"Booster sangat efektif ya dalam menghadapi Omicron. Dan ini bisa terlihat di studi Israel, termasuk juga beberapa negara bagian Amerika," ungkapnya.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman (Dokumentasi Pribadi)

Kasus yang paling meledak menurut Dicky adalah negara dengan cakupan booster yang kurang atau bahkan tidak ada.Hal ini juga terlihat dari studi Australia.

"Pada negara bagian yang jauh lebih baik pemberian booster, kasus infeksi maupun juga hunian rumah sakit dan ICU dan kematian jauh lebih rendah," kata Dicky menambahkan.

Namun ia menekankan sekali lagi jika booster tidak menjamin terhindar dari infeksi. Kasus tetap ada walau jarang. Yang jelas, kasus jauh lebih kecil dibandingkan booster. Di sisi lain, pemberian booster perlu tergantung pada prioritas.

"Dimana kelompok yang berisiko lebih tinggi diberikan lebih dulu. Didahulukan, diprioritaskan, itu membuat booster semakin efektif," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/M Zulfikar)

Berita terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas