Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketahui Syarat Klinis Bagi Pasien Covid-19 yang Lakukan Isolasi Mandiri

Tren kenaikan kasus Covid-19 sedang terjadi. Omicron menjadi varian yang mendominasi kasus infeksi. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketahui Syarat Klinis Bagi Pasien Covid-19 yang Lakukan Isolasi Mandiri
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren kenaikan kasus Covid-19 sedang terjadi. Omicron menjadi varian yang mendominasi kasus infeksi. 

Meski lebih cepat menular, sejauh ini penelitian menyatakan jika varian Omicron sebagian besar orang tidak bergejala (OTG) atau bergejala ringan. 

Karenanya, untuk mengantisipasi lonjakan hunian rumah sakit, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk OTG atau gejala ringan. 

Namun, sebelum melakukan isoman perlu memerhatikan beberapa persyaratan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro. 

Syarat bagi orang yang melakukan isoman merujuk pada Surat Edaran Menkes No HK.02.01/ Menkes/18/Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19. Aturan tersebut telah ditetapkan pada 17 Januari lalu. 

Baca juga: Pakar Sarankan Ada Perbaikan Pelayanan Telemedisine untuk Pasien Covid-19 yang Isoman

"Jadi isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi mereka yang bergejala ringan, dan tanpa gejala tapi hasil PCR positif," kata Reisa pada siaran Radio RRI, Selasa (1/2/2022).

Berita Rekomendasi

Selain itu orang yang akan isoman memenuhi syarat klinis dan rumah. Untuk syarat klinis, pasien berusia maksimal 45 tahun. Tidak memiliki komorbid dan dapat mengakses telemedicine, atau pelayana kesehatan lainnya. 

Selain itu pasien berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar. Sementara untuk syarat rumah, tempat isoman harus memiliki kamar terpisah, atau lantai terpisah. 

Kamar mandi dalam rumah harus terpisah dengan anggota atau penghuni lainnya. Serta di rumah tersebut memiliki alat pengukuran oksigen. 

Baca juga: Menu Makanan yang Harus Dikonsumsi Pasien Covid-19 yang Isoman Menurut Ahli Gizi

Pasien juga mengikuti anjuran dan intruksi dari tenaga kesehatan. Jenis obat-obatan apa saja dan harus sesuai dengan yang diresepkan nakes. Kemudian ada pengawasan yang ketat selama menjalani isoman.

Dan perlu diperhatikan, jika kadar oksigen berada di bawah 94 persen, segera hubungi pihak petugas kesehatan. Terutama jika kadar oksigen berada di bawah 90 persen. Harus segera mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

"Yang penting di masa sekarang ini, hati hati jangan melakukan pengobatan sendiri. Apa lagi pakai obat-obatan tidak dari anjuran nakes," kata Reisa menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas