Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Walkot Depok Soal Beda Penilaian Level PPKM Kemenkes dan Kemendagri, Ini Penjelasan Kemenkes

Walkot Depok Mohammad Idris menemukan adanya perbedaan penilaian level PPKM dari Kemenkes dan Kemendagri. Ini penjelasan dari Kemenkes.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Temuan Walkot Depok Soal Beda Penilaian Level PPKM Kemenkes dan Kemendagri, Ini Penjelasan Kemenkes
dok pribadi
Walkot Depok Mohammad Idris menemukan adanya perbedaan penilaian level PPKM dari Kemenkes dan Kemendagri. Ini penjelasan dari Kemenekes. 

Diktuip dari covid19.go.id yang merupakan situs milik Kemenkes, mayoritas asesmen situasi Covid-19 di Jabodetabek berada pada level 3.

Hal ini berdasarkan data terbaru dari Kemenkes pada Rabu, (2/2/2022).

Adapun daerah-daerah aglomerasi Jakarta untuk Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Diprediksi Bisa Capai 185 Ribu Kasus

Sementara untuk Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Jumat (4/2/2022) pukul 15.10 WIB:

- DKI Jakarta: Level 3

- Kabupaten Bogor: Level 3

Berita Rekomendasi

- Kota Bogor: Level 3

- Kabupaten Bekasi: Level 3

- Kota Bekasi: : Level 4

- Kota Depok: Level 4

- Kabupaten Tangerang: Level 3

- Kota Tangerang: Level 3

- Kota Tangerang Selatan: Level 3

Kemudian berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2.

Sementara mengenai Inmendagri ini akan berlaku hingga 7 Februari 2022.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas