Polri Perketat Protokol Kesehatan di Internal, Waspadai Peningkatan Penularan Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di internal Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mulai mewaspadai adanya peningkatan angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia. Tercatat, ada 37.492 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di internal Polri.
"Tentu untuk internal, kita menanggapi dengan merespon kita meningkatkan atau memperketat protokol kesehatan di internal sendiri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, Ramadhan menambahkan pihaknya juga akan memperketat protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah. Nantinya, masyarakat diimbau untuk mentaati aturan yang telah diberlakukan pemerintah.
Baca juga: Pasien Covid yang Dirawat di RS Jakarta, Banten, dan Bali Masih Rendah Meski Kasus Konfirmasi Tinggi
"Tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di pemerintah ya, misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan pemerintah," pungkas Ramadhan.
Sebagai informasi, Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Selasa (8/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 37.492 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.580.093 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.