MUI Jelaskan Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi
(MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imunity.
“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal," kata MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dari laman MUI, Jumat (11/2/2022).
Dirinya menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.
Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan.
Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain.
Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.
"Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam," tutur Asrorun.
Menurutnya, ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.
Baca juga: Penjelasan MUI Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi
Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.
“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban," pungkas Asrorun.