Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Jelaskan Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi

(MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MUI Jelaskan Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi
tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imunity.

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal," kata MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dari laman MUI, Jumat (11/2/2022).

Dirinya menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.

Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan.

Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain.

Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam," tutur Asrorun.

Menurutnya, ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

Baca juga: Penjelasan MUI Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban," pungkas Asrorun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas