Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding

Hal ini dilakukan karena ada pelaku perjalanan luar negeri merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 di hari pertama karantina.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR kepada warga di Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin (10/1/2021). Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap massal Covid-19 usai ditemukannya 36 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, hingga membuat 4 RT melakukan micro lockdown. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Jubir Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menuturkan, hal ini dilakukan karena ada pelaku perjalanan luar negeri, yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid--19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Covid-19 Global 12 Februari 2022: Total Infeksi Capai 414 Juta Kasus Aktif Ada 72.116.146

''Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,'' kata Nadia Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

"Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam aturan ini disebutkan, tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Nadia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Seleb Tiktok Jadi Korban Hasil Positif Covid Padahal Tak PCR, RS Bina Sehat Mandiri Beri Penjelasan 

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

''Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,'' tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas