Ciri-ciri Gejala Covid-19 Omicron, Dilengkapi Aturan Karantina dan Isolasi Mandiri di Rumah
Ciri-ciri gejala Covid-19 Omicron, dilengkapi aturan karantina dan isolasi mandiri di rumah. Infeksi Covid-19 Omicron dapat dikenali melalui gejala.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gejala Covid-19 Omicron tergolong ringan daripada varian Delta.
Vaksin masih menjadi bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron.
Infeksi Covid-19 Omicron dapat dikenali melalui gejala tertentu, mulai dari tanpa gejala hingga gejala kritis.
Kementerian Kesehatan RI menginformasikan dalam Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Kemenkes: Indonesia Segera Masuk Puncak Gelombang Ketiga Covid-19
5 Derajat Gejala Omicron
1. Tanpa gejala
Seseorang yang terinfeksi Omicron tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.
Namun hasil tes Omicron menunjukkan status positif Omicron.
2. Gejala Ringan
Penderita Omicron dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala tidak spesifik lainnya yaitu sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.
3. Gejala Sedang
Gejala Omicron yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.
Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
Kriteria napas cepat:
- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;
- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;
- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;
- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.
4. Gejala Berat
Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .
5. Kritis
Tingkat paling parah adalah kritis.
Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Baca juga: Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua, Perlukah Vaksin Covid-19 Keempat?
Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.
Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.
Aturan Isolasi Mandiri
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta, dikutip dari laman Kemenkes.
Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Syarat Isolasi mandiri di rumah:
1. Usia kurang dari 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah.
Baca juga: Kebanyakan Pasien Covid-19 Meninggal Memiliki Komorbid, Apa yang Harus Dilakukan untuk Mencegah?
Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi
1. Karantina
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Exit test dapat diganti dengan menambah waktu karantina dilanjutkan hingga 14 hari.
Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina juga harus dilakukan selama 14 hari.
2. Isolasi
Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah minimal 3 hari, setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, untuk kasus dengan gejala harus melakukan isolasi selama 13 hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Covid-19 Omicron