Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Perlu Tes PCR-Antigen bila Sudah 2 Kali Vaksin
Ketentuan terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri, tak perlu Tes PCR-Antigen jika sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini berlaku efektif mulai mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).
Dengan berlakunya SE Nomor 11 Tahun 2022 ini, maka SE Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya
Baca juga: Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut Tribunnews rangkum, ketentuan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c tersebut.
(Tribunnews.com/Latifah)