Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 55 Daerah yang Berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama satu pekan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar 55 Daerah yang Berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Kemendagri.go.id
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama satu pekan. 

Berlaku mulai 15-21 Maret 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (14/3/2022).

"Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dikutip Selasa (15/3/2022).

Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2. Sebelumnya 37 daerah, kini menjadi 55 daerah.

Sementara terjadi penurunan jumlah daerah berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.

BERITA TERKAIT

Sedangkan daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Sedangkan status Level 1, belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1.

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali Periode 15-21 Maret 2022

Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

Pertama, Provinsi DKI Jakarta mencakup wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu.

Kedua, Provinsi Banten terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Ketiga Provinsi Jawa Barat, ada Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah mencakup Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Blora.

Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1

Kelima, Provinsi Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto.

Termasuk juga, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas