Akademisi Sarankan Panja Tanyakan Ketersediaan Booster Halal
Denny Indra Sukmawan meminta agar panitia kerja (Panja) pengawasan Vaksin mempersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik kepada menteri kesehatan.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Denny Indra Sukmawan meminta agar panitia kerja (Panja) pengawasan Vaksin mempersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik kepada Menteri Kesehatan.
Seperti misalnya terkait keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.
"Karena sebentar lagi kita akan masuk bulan Ramadan. Masyarakat tentunya juga mulai mempersiapkan diri untuk rencana mudik lebaran. Jangan sampai mereka kembali dirugikan dengan kebijakan yang memberatkan," kata Denny ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2022).
Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) ini menambahkan dengan disediakannya vaksin halal, menunjukkan perhatian pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya, dalam hal ini adalah umat Islam.
"Bahkan di dalam UU JPH disebutkan Pemerintah wajib menjamin keberadaan barang halal, termasuk obat-obatan dan barang hasil rekayasa genetika," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menegaskan komitmennya terus menyuarakan vaksin halal dalam rapat Panja Vaksinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Asikin.
Baca juga: Pemerintah Diminta Utamakan Vaksin dan Booster Halal bagi Para Pemudik
Nadifa mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakannya kepada Menkes Budi, termasuk desakan prioritas vaksin halal.
“Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Bahkan Anggota parlemen dari Dapil Jawa Tengah ini juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6 – 11 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.