Satgas Covid-19: PPKM Leveling Diberlakukan luar Jawa-Bali Sampai 19 April 2022 Mendatang
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Di sisi lain, pemerintah telah merilis Intruksi Mendagri No 19 Tahun 2022.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan di tahun 2022 tinggal menghitung hari.
Di sisi lain, status pandemi Covid-19 masih berlaku di Indonesia.
Meski terjadi tren penurunan kasus, kewaspadaan diri tetap harus diterapkan.
Sehingga wajib untuk menjaga kondisi tetap aman terkendali dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Selain itu masyarakat diharuskan melakukan vaksinasi Covid-19 dosis primer dan booster.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Di sisi lain, pemerintah telah merilis Intruksi Mendagri No 19 Tahun 2022.
"Dengan ini PPKM leveling akan diberlakukan di luar Jawa-Bali kembali sampi 19 April 2022 mendatang," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Rabu (30/3/2022).
Ia pun menghimbau pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti intruksi ini dalam peraturan daerah masing-masing.
Baca juga: Jelang Ramadan, Tidak Ada Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Agar, aturan dapat segera disosialisasikan dan implementasikan segera.
Wiku menyebut menjelang bulan ramadan ada perubahan pola aktivitas penduduk Indonesia yang perlu dipersiapkan.
Sehingga, tidak terjadi penurunan imunitas.
Wiku pun mengajak masyarakat tetap menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi, tidur dan istrahat cukup. Serta melakukan kegiatan aktif secara fisik.
"Bagi masyarkat sedang sakit atau sedang melakukan isolasi serta perawatan karena Covid-19, dianjurkan patuh mengikuti anjuran dokter agar tetap sembuh. Sehingga bisa menjalankan ibadah dengan sempurna," pungkasnya.