Ketua Satgas Covid-19: Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit
Suharyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan saat mudik Lebaran 2022 segera dikeluarkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Toni Bramantoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan saat mudik Lebaran 2022 segera dikeluarkan.
Saat ini pihaknya tengah menggodok konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran.
Nantinya surat edaran mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan syarat sudah booster tidak perlu testing.
Untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.
"Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat," kata Suharyanto dalam Konferensi Pers , Kamis (31/3) malam.
Sementara untuk anak dibawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” terangnya.
Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena mobilitas masyarakat saat mudik tinggi.
“ Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas ini tentu saja juga berpengaruh kepada perekonomian , karena mobilitas sudah tidak dibatasi lagi , jawabannya adalah tentu saja penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya yang memakai masker dan vaksinasi,” tegasnya.