Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Mudik Lebaran 2022, Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Testing

Anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Aturan Mudik Lebaran 2022, Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Testing
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Orangtua perlu memperhatikan aturan mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak.

Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur pemerintah.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.

Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

Baca juga: Ini Alasan Masyarakat Perlu Lakukan Vaksin Lengkap dan Booster Jelang Persiapan Mudik

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

"Iya tetap perlu testing," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Berita Rekomendasi

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas