Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada 2 Daerah Berstatus PPKM Level 3

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 19 April-9 Mei 2022

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada 2 Daerah Berstatus PPKM Level 3
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan mengalami kepadatan di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2022) - Pemprov DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan PPKM sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Dalam artikel mengulas tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan, mulai 19 April-9 Mei 2022 mendatang.

Pada penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 4 dan hanya dua wilayah yang masuk level 3.

Dua daerah yang berstatus PPKM level 2, yakni Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota

Kemudian, sebanyak 97 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kondisi Covid-19 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali semakin membaik.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus harian mengalami penurunan akhir-akhir ini.

"Terkait perkembangan kasus secara nasional sudah baik."

"Secara keseluruhan, di berbagai pulau kasus sudah turun, Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali," katanya saat menyampaikan konferensi pers terkait Hasil Ratas PPKM, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Imunisasi Dasar Lengkap Baru Mencapai 58,4 Persen per Oktober 2021

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3

Berikut ini rincian wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, 2 , dan 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022:

Level 1

Provinsi Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

Provinsi Jawa Tengah:

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak

Provinsi Jawa Timur:

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2.
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Level 2

Provinsi DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Jawa Barat:

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Provinsi Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Magelang.

Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Baca juga: Update Covid-19 Global 19 April 2022: Tambahan Kasus Terbanyak Ada di Korea Selatan dan Jepang

Provinsi DIY:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bondowoso.

Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Provinsi Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Level 3

Provinsi Banten:

Kota Serang

Provinsi Jawa Timur:

Kabupaten Pamekasan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas