Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Segera Perhatikan Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya untuk booster.
Putusan MA perlu diapresiasi dan penting untuk dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen khususnya umat Islam.
"Saya tentu saja mengapresiasi putusan MA soal prioritas vaksin halal, terima kasih. Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi kita terutama umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal. Jadi pemerintah harus memperhatikan betul putusan ini," kata Gus Muhaimin dalam kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini di Indonesia telah memiliki dua jenis vaksin yang halal seperti Sinovac dan Zifivax.
"Saya ingat waktu Muktamar NU di Lampung Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyinggung kebutuhan akan vaksin halal ini. Nah ini yang harus diimplementasikan seiring putusan MA," jelasnya.
Cak Imin juga menyampaikan apresiasi kepada legislator PKB yang tergabung dalam Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 DPR yang menyarankan vaksin halal di Indonesia.
Baca juga: Tentang Putusan MA Mengenai Vaksin, Fahri Hamzah Ingatkan Tentang Gaya Hidup Halal
Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud dari aspirasi umat Islam terkait penggunaan vaksin halal.
"Tentu saja perjuangan legislator PKB yang tanpa lelah tanpa jeda memperjuangkan prioritas vaksin halal ini patut diapresiasi. Ini sejalan dengan nafas perjuangan PKB yang bagaimana pun kehalalan vaksin harus diutamakan," ujarnya.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).
Baca juga: Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.