Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Leveling Terus Berlaku Sampai Situasi Pandemi di Terkendali

Pemerintah resmi menyampaikan kebijakan PPKM leveling akan terus berlanjut sampai kondisi Covid-19 terkendali.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PPKM Leveling Terus Berlaku Sampai Situasi Pandemi di Terkendali
Warta Kota/Henry Lopulalan
Keadaan lalulintas jam-jam bubaran kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Kepadatan hingga kemacetan lalulintas mulai terasa di sejumlah ruas jalan di ibukota setelah pengendoran PPKM dan perkantoran mulai aktif kembali. (Warta Kot/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan update kebijakan penanganan Covid-19 beberapa hari terakhir ini.

"Pemerintah resmi menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling akan terus berlanjut sampai kondisi Covid-19 di tingkat internasional dan nasional dapat terkendali dengan baik," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Turun, Kapan Indonesia Beralih ke Fase Endemi?

Baca juga: Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1

Sehingga terhitung per 10 Mei, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling dengan merilis Intruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM di pulau Jawa-Bali.

Lalu Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa-Bali. Ppkm leveling ini akan berlaku sampai 23 Mei 2022 mendatang.

Kemudian Wiku pun mengumumkan masih terdapat satu wilayah di Jawa-Bali yang berada di level tiga yaitu kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sedangkan wilayah non Jawa-Bali, terdapat 22 kabupaten dan kota yang berada pada level tiga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas