Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Pengamat: Harus Ada Pertimbangan Epidemiologis
Pengamat menilai kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan tersebut harus memiliki pertimbangan epidemologis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi kebijakan publik dari Universitas Gajah Mada (UGM), Gabriel Lele mengomentari kebijakan yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Menurutnya, kebijakan apapun termasuk pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan harus berdasarkan pertimbangan epidemiologis.
“Presiden dalam batas tertentu seperti pandemi (Covid-19) tidak sendirian. Dia dibantu para ahli. Saya yakin keputusan sudah didasarkan pertimbangan para ahli,” tuturnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
Namun, Gabriel menganggap setiap ahli tidak selalu benar seperti dalam pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
“Dan itulah mengapa antar ahli harus ada keterbukaan atau dialog,” katanya.
Baca juga: Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Baca juga: Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Ini Respons Pakar hingga Anggota DPR
Selain itu, Gabriel menganggap relaksasi yang diumumkan Jokowi ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lantaran adanya ancaman virus lain seperti hepatitis akut dan varian baru Covid-19.
“Eropa misalnya lebih siap, Indonesia tidak begitu. Jika relaksasi dilakukan harus ada jaring pengaman medis yang disiapkan,” tutur Gabriel.
Kemudian, Gabriel juga mengomentari terkait imbauan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk memakai masker untuk menghadapi hepatitis akut yang mana pemerintah justru memberikan kelonggaran dalam penggunaan masker di luar ruangan.
Mengenai imbauan tersebut, ia meminta agar pemerintah mendengar masukan dari IDI dan IDAI.
“IDI dan IDAI pasti punya dasar pertimbangan tertentu dan masukan mereka harus didengarkan. Jika pemerintah jalan terus, damage control-nya harus tetap disiapkan,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Izinkan Copot Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR
Selain itu, Gabriel juga meminta persiapan fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan (nakes) ketika pelonggaran ini diberlakukan serta usai pemberlakuan lantaran mengingat kebijakan ini terbit beberapa minggu setelah Lebaran.
“Kembali ke kesiapan faskes dan nakes. Tentu semua juga ditentukan oleh kedewasaan warga untuk tetap jaga prokes (protokol kesehatan),” jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan dan disampaikannya dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.
Baca juga: Warga Boleh Lepas Masker Tapi Satgas Ingatkan Pandemi Belum Berakhir
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona