Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2

Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR dan Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ilustrasi - Masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR dan Antigen untuk melakukan perjalanan. Hal ini sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pelaku perjalanan dalam negeri terbaru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi.

Selain itu, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri, untuk masyarakat yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap, dikutip dari Sekretariat Presiden.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” terangnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional dengan Suhu Badan di Atas 37,5 Derajat Celcius Wajib PCR

Aturan Perjalanan Terbaru bagi PPDN Tahun 2022

Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik.

Berita Rekomendasi

Berikut ini aturan terbaru bagi PPLN sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 18 Mei 2022, dikutip dari laman Covid-19.

1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

4. PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi;

6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Kemudian, khususkan bagi pelaku perjalanan domestik secara rutin yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Minta Masyarakat Sabar Pandemi Jadi Endemi, Ahli Epidemiologi Ingatkan Siklus 4 Bulanan Covid-19

Protokol Kesehatan:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Terbaru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas