Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, 24 Mei-6 Juni 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni 2022, Jabodetabek Level 1
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan mengalami kepadatan di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2022)-Pemprov DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan PPKM sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tercatat dimulai pada 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.

Aturan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” kutipan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Suka Duka Bertugas di RS Covid-19, Petugas Kebersihan: Saya Juga Ingin Pandemi ini Selesai

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM menunjukkan adanya perbaikan.

Di mana jumlah daerah yang berada di Level 1 meningkat pada penerapan PPKM kali ini.

Termasuk wilayah Jabodetabek yang kini masuk Level 1.

Berita Rekomendasi

"Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.”

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Disebutkan, untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kab. Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4," jelas Syafrizal.

Lebih lanjut, Syafrizal mengatakan, pemerintah berharap kondisi baik ini terus berlanjut meski pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.

"Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," imbuhnya.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali pada 24 Mei-6 Juni 2022

Berikut ini daftar wilayah PPKM Jawa-Bali terbaru, berdasarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:

DKI Jakarta

Level 1:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 1:

Kota Tangerang dan Kota dan Tangerang Selatan.

Level 2:

Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Level 1:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.

Level 2:

Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Baca juga: Dokter RSPP Imbau Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 untuk Hati-hati: Waspada Ada Mutasi Baru

Jawa Tengah

Level 1:

Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak;

Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, dan Kota Salatiga.

Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2 beberapa waktu lalu.
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2 beberapa waktu lalu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten
Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

Jawa Timur

Level 1:

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 2:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Jombang.

Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan; dan

Level 3:

Kabupaten Pamekasan

Bali

Level 2:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas