Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3, Diperpanjang hingga 6 Juni 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3, Diperpanjang hingga 6 Juni 2022
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga beraktivitas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022). DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Pemerintah sudah memberikan ruang lebih luas terkait sejumlah aktivitas masyarakat. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah wilayah yang turun level dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian penurunan level dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga: Ketua DPR: Harus Ada Strategi Matang Pencabutan PPKM agar Tak Timbulkan Euforia

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022, Dilengkapi Aturan Terbaru di Daerah PPKM

Warga beraktivitas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022). DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Pemerintah sudah memberikan ruang lebih luas terkait sejumlah aktivitas masyarakat. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Warga beraktivitas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022). DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Pemerintah sudah memberikan ruang lebih luas terkait sejumlah aktivitas masyarakat. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali:

Berita Rekomendasi

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah PPKM Level 1:

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

Wilayah PPKM Level 2:

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

c. Jawa Barat

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Depok

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Garut

Wilayah PPKM Level 2:

- KKota Cirebon

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Cimahi

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

d. Jawa Tengah

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Magelang

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Demak

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

e. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

f. Jawa Timur

Wilayah Level 1:

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kota Surabaya

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Bojonegoro

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

Wilayah PPKM Level 3:

- Kabupaten Pamekasan

g. Bali

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas