Menteri Dalam Negeri Minta Kepala Daerah Gunakan Ide Kreatif untuk Genjot Vaksinasi Booster Covid-19
Mendagri Tito Karnavian meminta para kepala menggunakan ide kreatif dalam meningkatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Masyarakat juga ada yang menganggap enteng pandemi Covid-19.
"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ucap Tito.
Menurut Tito, ada anggapan umum di masyarakat bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang.
Padahal, menurut Tito, masyarakat yang belum divaksin rentan mengalami penurunan Covid-19.
Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujar Tito.
"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," tambah Tito.
Ketentuan terbaru perjalanan domestik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 Kemenhub mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada 17 Juli 2022, Bebas Tes Covid-19 Jika Sudah Booster
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;