Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING News Update Covid-19 Indonesia Selasa 16 Agustus 2022: Tambah 5.869 Kasus, 25 Meninggal

Berikut data penambahan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia pada hari ini Selasa (16/8/2022), berdasarkan data dari Satgas Covid-19.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BREAKING News Update Covid-19 Indonesia Selasa 16 Agustus 2022: Tambah 5.869 Kasus, 25 Meninggal
Freepik/starline
Update Covid-19 Indonesia 16 Agustus 2022: Tambah 5.869 Kasus, 25 Meninggal 

TRIBUNNEWS.COM - Simak data penambahan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia pada hari ini Selasa (16/8/2022).

Satgas Covid-19 mengungkap adanya tambahan kasus positif Covid-19 pada hari ini sebanyak 5.869 kasus.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kasus positif pada Senin (15/8/2022) kemarin yang sebanyak 3.588 kasus.

Adanya penambahan kasus positif sebanyak 5.869 kasus hari ini membuat total kasus positif Covid-19 Indonesia menjadi 6.292.231 kasus.

Sementara itu, jumlah kasus sembuh dari Covid-19 mengalami peningkatan sebanyak 5.803 orang, sehingga totalnya menjadi 6.082.732 orang.

Namun hingga kini Covid-19 masih menyebabkan korban jiwa, pasalnya terdapat 25 orang yang meninggal dunia karena Covid-19.

Total orang yang meninggal dunia karena Covid-19 kini pun menjadi 157.277 orang.

Baca juga: Masih Ada Covid, Anggaran Kesehatan Dipatok Rp 169,8 Triliun di RAPBN 2023

Berita Rekomendasi

Ketua DPR Singgung Keberhasilan Indonesia Tangani Covid-19 Diakui Dunia

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal keberhasilan Indonesia menangani Covid-19 yang mendapat pengakuan dunia berkat gotong royong semua elemen bangsa.

Hal itu disampaikannya dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

"Sebagai Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu kita harus selalu bersyukur, karena Bangsa dan Negara kita tetap dapat Bersatu dalam menghadapi situasi yang sulit untuk menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Puan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin.

Puan pun memuji peran Pemerintah yang terus menjalankan tugasnya untuk melindungi segenap rakyat dan tumpah darah serta mensejahterahkan rakyat di tengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: Diharapkan Jadi Kado 17 Agustus, BPOM: Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Masih Berproses

“Sejak kasus pertama kali Covid-19 di Indonesia diumumkan, yaitu pada tanggal 2 Maret 2020, hingga saat ini, kita telah berada selama 29 bulan dalam situasi Pandemi Covid-19. Dan kini kita mulai memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi, yang tetap perlu terus diwaspadai,” ujarnya.

Puan juga menyebut ideologi Pancasila menjadi penuntun bangsa Indonesia menciptakan gerakan gotong royong yang masif dalam menghadapi Covid-19.

Menurutnya, gotong royong yang masif menjadi salah satu kunci utama kekuatan pemulihan sosial dan ekonomi pasca-pandemi bangsa Indonesia.

“Selama masa Pandemi Covid-19 melanda negeri ini, kita melihat ideologi Pancasila telah bekerja dengan konkret memandu bangsa Indonesia. Secara bergantian, dengan kesadarannya sendiri, warga masyarakat kita saling tolong-menolong. Dan gerakan itu terjadi hampir di seluruh penjuru negeri,” kata Puan.

Baca juga: Update Covid-19 Global 16 Agustus 2022: Total Infeksi Covid-19 596,1 Juta, Jumlah Kematian 6,4 Juta

Mantan Menko PMK itu menambahkan, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan cepat dan antisipatif demi keselamatan rakyat dan memastikan jalannya pemerintahan sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Ruang kewenangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Kemudian juga melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Penanganan Pandemi Covid-19 yang diproses secara cepat dan cermat di DPR RI sehingga tidak terjadi kekosongan payung hukum untuk menangani pandemi yang melanda sebagian besar negara di dunia.

Baca juga: Risiko Penularan Covid-19 Tidak Berubah, Masker dan Vaksin Masih Jadi Bumper Utama

Puan menyebut penanganan Indonesia yang baik menghadapi Pandemi Covid-19 mendapat pengakuan dunia.

“Alhamdulillah, berkat kerja bersama kita semua, gotong royong, Pandemi Covid-19 dapat ditangani dengan baik. Bahkan dalam rilis data Johns Hopkins University terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara terbaik di dunia dalam menangani Pandemi Covid-19,” ucapnya.

“Inilah hasil Kerja Bersama kita, gotong royong melawan Pandemi Covid-19,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas