Respons Kementerian Kesehatan Soal Saran Pencabutan PPKM
Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait dorongan untuk menyetop kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dr Mohammad Syahril angkat bicara terkait dorongan untuk menyetop kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM.
Ia mengatakan, dalam memutuskan hal itu diperlukan keputusan bersama antara kementerian dan lembaga terkait.
"PPKM ini merupakan kebijakan yang dibuat bersama-sama pada saat itu maka tentu saja untuk pencabutan ini perlu proses antar kementerian dan lembaga terkait," kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/9/2022).
Dalam kesempatan yang sama epidemiolog FKM Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut, pencabutan PPKM diharapkan menjadi jembatan komunikasi terhadap masyarakat bahwa Covid-19 bukan lagi masalah darurat kesehatan.
Di Indonesia sendiri terdapat dua status yang ditetapkan pemerintah terkait pandemi ini.
Baca juga: Epidemiolog Universitas Indonesia Ungkap Alasan Mengapa PPKM Perlu Dicabut Segera
Pertama, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan kedua status kedaruratan bencana non alam.
Sehingga tahapan pencabutan PPKM ini diharapkan menjadi awal persiapan mengakhiri pandemi Covid-19.
"Dengan demikian, harapannya kalau kondisi ini lancar maka Presiden akan bisa mencabut status darurat kesehatan masyarakat dan status darurat bencana non alam," kata dia.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri
"Akhir pandemi ini adalah keputusan politik ya bukan keputusan ahli epidemiologi. Epidemiolog hanya melihat bahwa ini kondisinya sudah mengarah kesana ya, tapi pembatasan masyarakat bisa dicabut," kata Pandu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.