Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pencabutan PPKM Jangan Diartikan Pandemi Berakhir

Mendagri meminta masyarakat tak mengartikan pencabutan Pemberlakuan PPKM sebagai akhir dari pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mendagri: Pencabutan PPKM Jangan Diartikan Pandemi Berakhir
dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tak mengartikan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai akhir dari pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tak mengartikan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai akhir dari pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Jangan sampai masyarakat kita terdistorsi pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," kata Tito dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Tito menegaskan pandemi Corona di Indonesia belum berakhir. Pencabutan status PPKM hanya sebatas mencabut intervensi pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat utamanya soal kerumunan dan mobilitas.

"Ini bukan akhir pandemi. PPKM ini hanya merupakan pencabutan atas pembatasan intervensi pemerintah, membatasi kegiatan masyarakat terutama kerumunan mobilitas," jelas Tito.

Baca juga: PPKM Dihapus, Menkes: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Sebagai informasi keputusan pemerintah mencabut status PPKM di seluruh Indonesia tak dilakukan secara asal. Namun telah lebih dulu dilakukan kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kajian dilakukan sejak 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu pandemi Covid-19 yang terkendali di tanah air, 98 persen penduduk Indonesia juga disebut telah memiliki kekebalan terhadap virus Corona.

Angka ini didapat didasarkan pada hasil Sero Survei yang dilakukan untuk melihat jumlah populasi penduduk yang memiliki antibodi terhadap Covid-19.

"PPKM dicabut mulai hari ini." kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas