Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski PPKM Dicabut, Status Darurat Kesehatan Nasional Masih Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan status darurat kesehatan nasional masih tetap berlaku meskipun pemerintah mencabut PPKM.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Meski PPKM Dicabut, Status Darurat Kesehatan Nasional Masih Berlaku
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers terkait pencabutan aturan PPKM, Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan status darurat kesehatan nasional masih tetap berlaku meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers terkait pencabutan PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi.

Menurut Presiden karena Pandemi sifatnya global maka status kedaruratan kesehatan nasional tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern badan kesehatan dunia (WHO).

“Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia,” katanya.

Oleh karenanya Presiden meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat berada di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.

BERITA REKOMENDASI

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya.

Selain itu, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Presiden meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan. Vaksinasi kata Presiden akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.

Baca juga: Hari Kamis Kemarin, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Nol Pasien, Pertama Kali Sejak Beroperasi Maret 2020

“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan,  mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas