Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua Masih Gratis
Kementerian Kesehatan memastikan, vaksin booster kedua gratis untuk masyarakat. Terutama yang sudah vaksin booster pertama lebih dari dari 6 bulan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan vaksin booster kedua kepada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 lalu.
Vaksin booster itu, diberikan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
"Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi" ujar Menkes, di Jakarta (9/2/2023), dikutip dari laman Kemenkes.
Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan.
Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Jubir Pemerintah Imbau Lengkapi Dosis Vaksin Covid-19
Diketahui, tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi.
Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Baca juga: Update Covid-19 Global 10 Februari 2023: Jumlah Kasus 677 Juta, Kasus Baru 13.527
Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.
Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dikatakan Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.
"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa."
"Sehingga, nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tutur Budi.
(Tribunnews.com, Widya)
Simak artikel terkait Penanganan Covid lainnya