Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Lanjutkan Status Darurat Covid-19, Putuskan Endemi di Bulan Mei

Pemerintah memutuskan untuk meneruskan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Lanjutkan Status Darurat Covid-19, Putuskan Endemi di Bulan Mei
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Pemerintah Lanjutkan Status Darurat Covid-19, Putuskan Endemi di Bulan Mei 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk meneruskan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara daring.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam rapat tingkat menteri hari ini memutuskan tentang keberlanjutan status kedaruratan tadi," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (4/3/2023).

Pemerintah, kata Muhadjir, masih menunggu keputusan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) hingga bulan Mei terkait status pandemi Covid-19.

Muhadjir mengungkapkan Pemerintah bakal memutuskan bakal melanjutkan status pandemi atau beralih ke endemi.

"Kita tunggu perkembangan sampai Mei akan dengarkan fatwa dari WHO, dan pada bulan itulah nanti pemerintah indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," jelas Muhadjir.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk mengakhiri status pandemi untuk penyakit mulut dan kuku (PMK).

Status untuk PMK, kata Muhadjir, masuk ke dalam keadaan khusus yang membutuhkan penanganan khusus.

"Adapun untuk PMK, sesuai usulan dari Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya keadaan khusus, di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus," pungkas Muhadjir.

Baca juga: Kemenkes: Pandemi di Indonesia Terkendali, Belum Ada Ditemukan Varian Baru Covid-19

Pemerintah, kata Muhadjir, juga akan menata ulang regulasi yang diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan penugasan BNPB.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas