Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perpanjang Status Kedaruratan Pandemi Covid-19 Hingga Bulan Mei, Begini Tanggapan Pakar

Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman beri tanggapan terkait langkah pemerintah perpanjang status pandemi Covid-19

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Perpanjang Status Kedaruratan Pandemi Covid-19 Hingga Bulan Mei, Begini Tanggapan Pakar
Dokumentasi pribadi
Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu sampaikan status kedaruratan pandemi Covid-19 masih tetap dilanjutkan.

Pemerintah Indonesia masih menunggu pendapat WHO soal perkembangan pandemi Covid-19 hingga Mei mendatang.

Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman beri tanggapan.

Menurut secara mau pun secara nasional, status akut atau emergency memang sudah dilewati.

Situasi ini ditandai pula dengan tren kematian menurun. 

Kemudian juga dengan tingkat keparahan pasien yang melandai. 

BERITA REKOMENDASI

"Namun tentu pencabutan nanti-nya terkait status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO itu juga tidak bermakna berarti Covid-19 hilang," tegas Dicky pada keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (5/4/2023).

Virus akan tetap bersirkulasi dinamis dalam suatu kawasan atau negara. 

Ada yang endemi, epidemi, dan bahkan mungkin terkendali. 

Menurut Dicky, selagi status belum terkendali, maka situasi bisa saja berbalik kembali. 

"Status apa pun itu, kalau belum terkendali, mau endemi, epidemi, outbreak artinya bahaya. Artinya ancaman ada meski sudah jauh menurun risikonya," katanya lagi. 

Kelompok berisiko di sini di antaranya seperti orang lanjut usia (lansia), mereka yang alami komorbid hingga anak-anak.

Baca juga: Pemerintah Masih Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19, Ini Alasannya

Termasuk dengan kelompok yang mempunyai masalah imunitas dan ibu hamil.

Lebih lanjut Dicky mengungkapkan jika perpanjangan masa kedaruratan merupakan kesempatan bagi negara untuk memperbaiki dan bersiap pada perubahan yang ada. 

Selain itu ia mengingatkan agar masyarakat menyadari bahwa Covid-19 masih mengancam bagi sebagian kelompok yang rawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas