Mengapa Status Darurat Covid-19 Dicabut Tapi Pandemi Belum Selesai? Begini Penjelasannya
WHO telah cabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah cabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19.
Namun, Kementerian Kesehatan RI menekankan jika pandemi Covid-19 berakhir.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Wapres Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman beberkan perbedaan PHEIC atau status kedaruratan Covid-19 dengan pandemi.
"Bahwa pencabutan PHEIC, sama sekali berbeda dengan status pandemi, epidemi, endemi atau suatu penyakit," ungkapnya pada Tribunnews, Minggu (14/5/2023).
Dicky pun menjelaskan jika penerapan PHEIC pada satu penyakit menular, memiliki tiga kriteria.
Baca juga: Epidemiolog Bicara Peran Jokowi dalam Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Pertama, merupakan suatu kondisi yang tidak lazim atau kejadian luar biasa.
Kedua karena penyakit tersebt menyebar dan meluas, melampaui wilayah bahkan benua.
Ketiga, untuk mengatasi dan merespon penyakit ini, membutuhkan kolaborasi global.
"Itu yang menyebabkan suatu penyakit ditetapkan sebagai suatu kedaruratan kesehatan global dalam hal ini PHEIC,"kata Dicky.
Kenapa kegawatdaruratan Covid-19 dicabut, kata Dicky karena sudah tidak memenuhi kriteria pertama.
"Dia sudah melewati fase akut dan emergency, bahwa masih pandemi iya. Karena di mana-mana masih ditemukan kasus ini," urainya.
Sedangkan situasi dikatakan masih pandemi, jika penyakit masih ditemukan dan dapat terjadi lonjakan kasus.
Selain itu, penyakit tersebut masih menjadi ancaman serius, terutama pada kelompok berisiko tinggi.
"Belum ada batasan yang pasti, ini memerlukan proses. Berapa waktunya kita belum tahu," tutup Dicky.