Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Status Darurat Covid-19 Dicabut Tapi Pandemi Belum Selesai? Begini Penjelasannya 

WHO telah cabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengapa Status Darurat Covid-19 Dicabut Tapi Pandemi Belum Selesai? Begini Penjelasannya 
Freepik
Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19. WHO telah cabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19. Namun, Kementerian Kesehatan RI menekankan jika pandemi Covid-19 berakhir.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah cabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19. 

Namun, Kementerian Kesehatan RI menekankan jika pandemi Covid-19 berakhir. 

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Wapres Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman beberkan perbedaan PHEIC atau status kedaruratan Covid-19 dengan pandemi

"Bahwa pencabutan PHEIC, sama sekali berbeda dengan status pandemi, epidemi, endemi atau suatu penyakit," ungkapnya pada Tribunnews, Minggu (14/5/2023). 

Dicky pun menjelaskan jika penerapan PHEIC pada satu penyakit menular, memiliki tiga kriteria.

Baca juga: Epidemiolog Bicara Peran Jokowi dalam Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pertama, merupakan suatu kondisi yang tidak lazim atau kejadian luar biasa. 

BERITA REKOMENDASI

Kedua karena penyakit tersebt menyebar dan meluas, melampaui wilayah bahkan benua. 

WHO telah menetapkan subvarian virus corona baru (Covid-19) XBB.1.16 sebagai 'varian yang sedang dipantau', namun sejauh ini belum membunyikan alarm.
Ilustrasi covid. (Business Today)

Ketiga, untuk mengatasi dan merespon penyakit ini, membutuhkan kolaborasi global.

"Itu yang menyebabkan suatu penyakit ditetapkan sebagai suatu kedaruratan kesehatan global dalam hal ini PHEIC,"kata Dicky.     

Kenapa kegawatdaruratan Covid-19 dicabut, kata Dicky karena sudah tidak memenuhi kriteria pertama. 

"Dia sudah melewati fase akut dan emergency, bahwa masih pandemi iya. Karena di mana-mana masih ditemukan kasus ini," urainya. 

Sedangkan situasi dikatakan masih pandemi, jika penyakit masih ditemukan dan dapat terjadi lonjakan kasus. 

Selain itu, penyakit tersebut masih menjadi ancaman serius, terutama pada kelompok berisiko tinggi.

"Belum ada batasan yang pasti, ini memerlukan proses. Berapa waktunya kita belum tahu," tutup Dicky. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas