Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Menko PMK: Pemerintah Tidak Lepas Tangan
Menteri Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi.
Muhadjir Effendy menjelaskan, skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat.
Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.
Baca juga: Pemerintah Diminta Anggarkan Riset untuk Long Covid-19
Semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.
“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).
Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.
Dirinya mengimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.
“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir Effendy.
Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.
Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6/2023) di Istana Merdeka Jakarta.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Selain itu, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.