Masa Endemi, RS Seluruh Indonesia Wajib Sediakan Ruang Isolasi Covid-19 Minimal 10 Persen
Hal itu perlu disiapkan karena virus covid-19 belum hilang. Saat ini masuk kategori penyakit menular meski era pandemi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan semua rumah sakit di seluruh Indonesia menyediakan minimal 10 persen dari tempat tidur yang ada untuk dijadikan ruang isolasi.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, hal ini karena virus covid-19 belum hilang dan saat ini masuk kategori penyakit menular meski era pandemi.
Baca juga: Mungkinkah Endemi Kembali Menjadi Pandemi? Ini Penjelasan Epidemiolog
"Nah, akses untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit sudah seperti penyakit lainnya. Ada sesak, panas dan lain-lain dia masuk rumah sakit. Dia masuk IGD, ini ada gejala covid-19, dia masuk ruang isolasi," ujar dia dalam diskusi FMB 9 di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Maxi berharap, baik RS pemerintah dan swasta telah siap melayani pasien bergejala Covid-19.
"Saya kira tidak usah khwatir semua rumah sakit di Indonesia baik pemerintah maupun swasta sudah siap untuk melayani pasien bergejala covid-19," ujarnya.
Tetap Dibiayai BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan, setelah memasuki masa endemi, pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS akan tetap dibiayai BPJS Kesehatan.
"Kalau dia penderita Covid-19 ya gak apa-apa, tinggal apa diagnosis di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya, dan bisa diklaimkan ke BPJS dan BPJS siap membayar," ungkap Ali Ghufron.
"Kalau dari klinik atau puskesmas dirujuk ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya, dan itu nanti kami bayar, asal sesuai dengan indikasi medis," sambungnya.