Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan Per 1 Januari 2024
Pemberian Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menfokuskan perlindungan kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19 dengan vaksinasi.
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Baca juga: Kemenkes: Pasien Covid-19 JN.1 di Batam yang Meninggal Dunia Punya Riwayat Komorbid
Pemberian Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu pada keterangannnya, Senin (1/1/2024).
Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Batam, 1 Orang Meninggal dan Dua Masih Perawatan
Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil.
Serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan.
Vaksin didapatkan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
Menurut Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Periksa Sampel Pasien Covid-19 Varian JN-1 yang Meninggal di Batam
Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM.
Serta, didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Lebih lanjut, pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 harus dilaksanakan pada sistem yang terintegrasi dengan SatuSehat.