Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkop Percepat Pelaksanaan Program Ijin Usaha Mikro dan Kecil

Program percepatan ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda legalitas.

zoom-in Kemenkop Percepat Pelaksanaan Program Ijin Usaha Mikro dan Kecil
Istimewa/KUKM
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati memberikan pembekalan pendamping IUMK di Kab. Subang Jawa barat.Selasa (30/8). Yuana menegaskan IUMK ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengungkapkan pihaknya terus melaksanakan program percepatan ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) pada tahun ini. 

“Percepatan ini melalui lima agenda, yaitu pertama, mendorong percepatan dikeluarkan Peraturan Bupati/Walikota. Kedua, mendorong percepatan dikeluarkan IUMK oleh Camat/Lurah/Desa. Ketiga, pendampingan PUMK untuk mendapatkan IUMK dan Kartu BRI. Keempat, pendampingan usaha PUMK ke usaha produktif. Dan kelima, mengalihkan SIUP UMK yang telah habis masa berlakunya menjadi IUMK," kata Yuana dalam acara konsolidasi dan pembekalan pendamping IUMK, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (30/8).

Menurut Yuana program percepatan ini sangat penting agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mendapat izin usaha sebagai bukti tanda legalitas.

Seseorang atau pelaku usaha yang memiliki legalitas tersebut akan memperoleh banyak manfaat.

Manfaatnya seperti mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha dilokasi yang telah ditetapkan.

“Juga mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya," papar Yuana.

Yuana juga mengingatkan agar IUMK hanya diberikan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BERITA REKOMENDASI

“Izin IUMK tidak boleh diberikan kepada selain usaha mikro dan kecil. Dan persyaratan pemberian itu ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri Nomor  83 Tahun 2014. Selain itu, juga tidak dikenakan biaya, baik retribusi dan/atau pungutan lainnya. Semua semata-mata untuk membantu mereka," tegas Yuana.

Menurut Yuana, IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha mikro dan kecil melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pemberian IUMK dapat dilakukan oleh Camat yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.

“Kewenangan ini bahkan dapat dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah," imbuh dia.

Ketika saat salah satu peserta bertanya tentang kriteria keberhasilan pelaksanaan IUMK di daerahnya, Yuana menjelaskan, jika keberhasilan pelaksanaan IUMK sangat beragam.

Tidak hanya sebatas banyaknya penerima izin IUMK semata.

“Keberhasilan pelaksanaan IUMK tidak hanya sebatas banyaknya penerima izin IUMK semata. Namun lebih jauh dari hal itu. Seperti misalnya, dari yang tidak punya izin menjadi memiliki izin, dari produk yang tidak dikemas baik menjadi dikemas baik, dari hanya memiliki aset kecil menjadi besar, dan dari tidak bisa kredit menjadi bisa mendapat KUR," kata Yuana.

Yuana menambahkan untuk lebih mempercepat program percepatan IUMK, Kemenkop juga melakukan Nota Kesepahaman dengan kementerian lain seperti Kemendagri dan Kemendag.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, sosialialisasi IUMK diharap dapat bergulir semakin cepat," pungkas Yuana.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas