Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Koperasi Harus Jadi Ruh Ekonomi Nasional

Komite IV DPD RI membahas naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di UGM guna menghidupkan kembali koperasi di Indonesia

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Koperasi Harus Jadi Ruh Ekonomi Nasional
cholidmahmud.com
DPD RI yang merupakan lembaga negara representatif daerah mengkaji kembali naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu 5 Agustus 2015 silam. 

TRIBUNNEWS.COM – Sejak Indonesia memasuki zaman reformasi pada 1998 silam, koperasi belum menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Padahal, koperasi merupakan sistem dan pemikiran yang harus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kehadirannya harus menjadi ruh semua kalangan dalam memperkuat ekonomi Indonesia.

Saat ini berbagai langkah telah dilakukan untuk menghidupkan kembali peran koperasi. Salah satunya lewat regulasi hukum yang ada. Namun, jalan menuju ke sana cukup berliku.

Tercatat, Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 23/PUU-XI/2013.

Namun, putusan MK tersebut ternyata tidak membuat berbagai pihak menyerah untuk menumbuhkan koperasi kembali. Salah satu lembaga yang tidak menyerah itu adalah DPD RI.

Lembaga negara yang menjadi representatif daerah itu mengkaji kembali naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu 5 Agustus 2015 silam.

Dalam kesempatan itu, DPD RI mengutus Komite IV DPD RI yang dipimpin Cholid Mahmud untuk membahas uji sahih naskah UU tersebut.

Bagi DPD RI, penyusunan RUU Perkoperasian memang termasuk hal yang penting dan mendesak dilakukan, mengingat koperasi saat ini belum menjadi gerakan ekonomi yang terstruktur rapi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data pada Juni 2014 dari kementerian terkait, hanya ada sekitar 61 ribu koperasi yang aktif di seluruh Indonesia hingga saat ini. Itu artinya kurang dari 29 persen dari total keseluruhan koperasi yang tercatat resmi di Indonesia.

Cholid Mahmud yang memimpin Komite IV DPD RI di acara uji sahih naskah RUU tersebut mengatakan, permasalahan inti pengembangan koperasi di Indonesia terletak pada filosofi dasar.

Menurut ia, berdasar konstitusi yang bernama ekonomi Indonesia, memang mestinya disusun dalam sistem demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi itu sendiri, kata Cholid, sesungguhnya adalah koperasi, dan itu harus menjadi semangat dasar dalam mengembangkan perekonomian nasional.

Namun, mau tak mau, orang tidak bisa menutup mata koperasi saat ini berada dalam posisi di pinggir dan tidak terperhatikan dengan baik.

Menurut Cholid, fakta dasar itu harus menjadi problem serius. Ia pun lalu mengajak pihak-pihak terkait  lain mendorong kembali koperasi ke tengah dan menjadi landasan dasar perekonomian nasional.

Selain itu, pendidikan koperasi juga sangat penting dilakukan menurut Cholid. Sebab, semua itu merupakan pangkal utama yang mendasari koperasi berkembang.

“Itu semua bisa kita tempuh kalau pembentukan koperasi diawali dari edukasi. Karena itu, dari usulan RUU pasal edukasi menjadi satu pasal yang penting,” katanya dalam kesempatan di UGM tersebut.

Di sisi lain, masukan mengenai RUU Perkoperasian yang sedang digodok DPD RI disampaikan tim reviewer penyusunan akademik yang dipimpin Revrisond Baswir.

Ia berharap DPD RI selaku penyusun RUU menuntaskan kajian-kajian yang bersifat akidah dulu, baru setelah itu membicarakan hal-hal yang bersifat teknis.

Hal itu harus menjadi dasar penyusunan, kata Revrisond, dengan alasan biar ke depannya nasib RUU tidak lagi dibatalkan oleh MK seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain itu, Revrisond juga menekankan, pendidikan merupakan hal yang penting dalam berkoperasi. Tanpa pemahaman yang dalam, orang akan salah kaprah dalam berkoperasi.

“Makhluk koperasi itu berbeda dari makhluk yang lain karena dia menghayati filsafat hidup yang berbeda dibanding manusia lain. Manusia koperasi adalah orang yang senang menolong, berbagi kemampuan, dan semua berlandas hubungan kekeluargaan yang saling memberdayakan dan menggenapkan,” tuturnya.

Hingga Agustus 2015, RUU Perkoperasian yang sedang disiapkan DPD RI terdiri dari 20 bab, 78 pasal, 196 ayat, dan dilengkapi 7 peraturan pemerintah di pasal-pasal tertentu.

Nantinya, diharapkan RUU tersebut dapat membuat sistem ekonomi Indonesia lebih ramah terhadap keberadaan koperasi, sehingga lembaga tersebut tidak lagi berada di pinggir dan tampak mengkhawatirkan seperti yang terjadi saat ini. (advertorial)

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas