Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI Melalui Alat Kelengkapan Non Komite

DPD RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempunyai Alat Kelengkapan selain alat kelengkapan utama Komite 1 s.d 4 yang melengkapi Tugas Fungsi dan

Editor: Content Writer
zoom-in Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI Melalui Alat Kelengkapan Non Komite
DPD-RI
I Gede Pasek Suardika memperkenalkan alat kelengkapan baru yaitu Panitia Legislasi Urusan Daerah (PULD) DPD RI 

TRIBUNNEWS.COM - DPD RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempunyai Alat Kelengkapan selain alat kelengkapan utama Komite 1 s.d 4 yang melengkapi Tugas Fungsi dan Wewenang DPD RI. Hal tersebut tertuang pada acara Orientasi Anggota DPD RI Periode 2019-2024 hari ke-3, di Ballroom JW Marriott Kuningan Jakarta, Kamis, 19 September 2019.

Abdul Gafar Usman Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menjelaskan bahwa selain alat kelengkapan utama Komite 1 sampai dengan 4, DPD RI juga mempunyai alat kelengkapan non Komite salah satunya adalah BAP DPD RI.

"BAP selalu proaktif dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik lainnya, selain itu BAP juga melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara, selain itu, BAP adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap, BAP juga mempunyai tugas tidak kalah penting dalam menjaga marwah DPD RI," terang Abdul Gafar Usman.

Baca: DPD RI Harus Jadi Lembaga Perwakilan Daerah Yang Kuat

Sementara itu, Budiono Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) memaparkan tugas-tugas dari PURT. Antara lain, membantu Pimpinan DPD RI dalam menentukan arah kebijakan kerumah tanggaan DPD RI termasuk kesejahteraan para Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI.

"PURT juga merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD RI, melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan, mendorong Kesetjenan untuk selalu memberikan laporan keuangan yang akuntabel, perlu kita syukuri juga selama 13 tahun berturut-turut kita selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," tutur Budiono.

Pada saat yang sama, Senator Sumatera Barat Emma Yohanna memaparkan fungsi dari alat kelengkapan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.

"Salah satu tugasnya adalah membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite, selain itu BKSP mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD, juga memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional. Termasuk menyelenggarakan Regional Diplomatic Meeting untuk mendorong dan menjembatani investasi ke daerah-daerah," terang Emma.

Baca: Penguatan DPD RI harus melalui politik hukum

Berita Rekomendasi

Lain halnya, I Gede Pasek Suardika memperkenalkan alat kelengkapan baru yaitu Panitia Legislasi Urusan Daerah (PULD) DPD RI.

Setelah revisi UU MD3 ditambahakan kewenangan untuk mengevaluasi dan mengawasi Peraturan Daerah (PERDA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).

"Diharapkan di periode mendatang menjadi daya tarik politik bagi DPD, sekarang banyak teman-teman DPRD datang untuk konsultasi bahkan ada sengketa tentang Perda, tapi masih perlu pengelolaan tata beracara agar dimaksimalkan juga anggaran, DPD bisa menjadi jembatan bagi daerah agar didengar oleh pusat," terang Senator asal Bali.

Sebagai informasi Alat kelengkapan DPD RI Non Komite lainnya yaitu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), dan Panitia Musyawarah (PANMUS). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas