DPD RI Periode 2014-2019 Gelar Sidang Paripurna Penutupan
DPD RI periode 2014-2019 melalui kinerja alat kelengkapannya, telah berhasil memberi warna yang cukup signifikan dalam memperkuat hubungan, kedudukan,
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI periode 2014-2019 melalui kinerja alat kelengkapannya, telah berhasil memberi warna yang cukup signifikan dalam memperkuat hubungan, kedudukan, peranan dan kewenangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Sidang Paripurna Penutupan DPD RI Periode 2014-2019 yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan Jakarta, Senin, 30 September 2019.
“Pada periode ke-3, DPD RI telah menghasilkan sebanyak 217 Keputusan yang terdiri atas 6 Keputusan tentang usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas), 46 Keputusan tentang Rancangan Undang-Undang, 97 Keputusan tentang Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang, 26 Keputusan tentang Pandangan dan Pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan/atau Presiden, 8 Keputusan tentang Pertimbangan DPD RI, 27 Keputusan tentang Pertimbangan DPD RI yang berkaitan dengan Anggaran dan 7 hasil rekomendasi DPD terkait masalah faktual masyarakat,” jelas Darmayanti Lubis dalam Sidang tersebut.
Baca: Anggota DPD RI Adakan Diskusi Panel Membedah Tata Tertib DPD RI
Lanjutnya, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPD telah menyusun Rancangan Undang-Undang sesuai kewenangan DPD dan telah disampaikan kepada DPR. Selama kurun waktu 5 tahun terakhir, DPD terus berupaya merumuskan Rancangan Undang-Undang yang mampu menjawab berbagai persoalan rakyat dan daerah secara tepat demi terwujudnya pembangunan yang merata.
“Telah disusun beberapa RUU seperti Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan. RUU tersebut merupakan wujud konsistensi perjuangan DPD RI khususnya terkait dengan percepatan pembangunan daerah kepulauan sebagai salah satu solusi dalam menghilangkan kesenjangan antar daerah dan mempercepat interkonektivitas daerah kepulauan. Kemudian RUU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPR RI, dengan adanya kasus pembakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan, diharapkan RUU tersebut menjadi jawaban dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Selain itu, RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ekonomi Kreatif adalah jawaban dari DPD RI untuk menggali potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” papar Senator asal Sumatera Utara itu.
Baca: Anggota DPR dan DPD Terpilih Ikuti Pembekalan Empat Pilar MPR
Pada sidang tersebut, Ketua Komite I Benny Rhamdani menyampaikan RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Negara, Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg Serentak 2019.
“Kami patut berbangga atas kinerja Komite I periode 2014-2019 telah menghasilkan 8 (delapan) RUU Inisiatif, 6 (enam) Pandangan/Pendapat terhadap RUU, dan 18 (delapan belas) Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah. Besar harapan kami Anggota DPD RI periode 2019-2024 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I,” terang Benny.
Sedangkan, Ketua Komite II Aji Mirza Wardana menyampaikan laporan kinerja Komite II RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Komite III Dedi Iskandar Batubara menyerahkan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pada kesempatan yang sama, Komite IV Ajiep Padindang menyerahkan Laporan Kinerja Alat kelengkapan berupa RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Penjaminan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna hari ini, Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 secara simbolis menyerahkan laporan kinerja lembaga DPD RI Periode 2014-2019 kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek beserta jajaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPD RI Periode 2019-2024.
Menutup Sidang Paripurna DPD RI periode 2014-2019, Ketua DPD RI Oesman Sapta mengucapkan terimakasih atas pengabdian kepada seluruh Anggota periode 2014-2019, dan mengingatkan kepada anggota yang masih terpilih untuk terus melanjutkan estafet yang sudah dicapai semua anggota sebelumnya dan semuanya untuk kemajuan daerah dan kemajuan Indonesia.
“Menutup Sidang ini saya mengucapkan terimakasih dan bangga kepada seluruh anggota DPD RI periode 2014-2019 atas pengabdian dan kinerjanya, saya harap apa yang sudah kita kerjakan kita perjuangkan, akan terus dilanjutkan oleh Anggota DPD RI terpilih periopde 2019-2024, semua demi kemajuan daerah dan kemajuan Indonesia,” tutup Oesman Sapta. (*)