Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Untuk Menunjang Kinerja lembaga DPD RI

BK dalam melaksanakan tugasnya akan terus mengupayakan agar semua anggota DPD RI mengembangkan tata beracara, taat aturan sebagai pedoman

Editor: Content Writer
zoom-in Tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Untuk Menunjang Kinerja lembaga DPD RI
DPD RI
Ketua Badan Kehormatan DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH usai rapat pleno pertama BK, di Ruang Rapat BK DPD RI Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menunjang kinerja Anggota DPD RI. BK dalam melaksanakan tugasnya akan terus mengupayakan agar semua anggota DPD RI mengembangkan tata beracara, taat aturan sebagai pedoman dalam berperilaku agar memberikan hasil terbaik dalam menjalankan amanah masyarakat dan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH usai rapat pleno pertama BK, di Ruang Rapat BK DPD RI Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019

"Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang baru, saya bersama tiga wakil ketua yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Fernando Sinaga dan Husain Alting Sjah akan memimpin Badan Kehormatan ke depan secara kolektif kolegial dan menggerakkannya bersama-sama anggota BK lainnya," ujar H. Leonardy Harmainy saat rapat pleno pertama BK DPD RI.

Baca: Lanyalla Berharap Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Baru Lebih Optimal

Leonardy menegaskan BK bakal meluruskan pemahaman/anggapan masyarakat tentang fungsi dan peran BK. Saat ini ada isu yang berkembang menganggap bahwa BK itu ibarat inspektorat di pemerintahan. Bahkan ada yang ingin BK tugasnya mengawasi anggota lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika diperlukan. " hal ini perlu kita luruskan," tegas Senator Sumatera Barat tersebut.

BK tugasnya adalah adalah untuk menjalankan operasional secara utuh sesuai tata tertib DPD RI. Kedua menjaga kode etik artinya menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan marwah lembaga DPD RI.

"Jadi tugas BK bukan untuk mencari-cari kesalahan anggota. Bukan mengawasi, mengintai, menghakimi apalagi melakukan OTT. Sekali lagi tugas BK hanya menjaga anggota dan lembaga DPD RI," tegas Leonardy.

Untuk itu, BK selalu bekerja berdasarkan data dan fakta. Ada datanya dan terbukti dengan faktanya. Kalaupun ada anggota yang mulai melenceng dari kode etik, BK lebih mengedepankan sisi persuasif. Dilakukan pendekatan terhadap anggota dan diberikan pemahaman terlebih dahulu.

Baca: Anggota DPD RI Diinapkan di Satu Hotel Saat Pelantikan Presiden

Berita Rekomendasi

Untuk tujuan itu, kata pria yang akrab disapa Bang Leo itu, jika Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI telah menyelesaikan tugasnya, dan berdasarkan jadwal dari Panmus maka BK akan menyusun program satu tahun ke depan. Dengan dukungan wakil ketua dan anggota, diharapkan BK dapat menghasilkan program yang mampu meningkatkan integritas, kepatutan dan tanggung jawab seluruh Anggota DPD RI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas