Komite I DPD RI Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Komite I DPD RI evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka perbaikan hal-hal yang terkait masalah desa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite I DPD RI evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka perbaikan hal-hal yang terkait masalah desa. Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan brainstorming antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan perlu dilakukan karena desa adalah garda terdepan negara.
“Komite I mendorong peningkatan koordinasi, antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan tugas pokok dan fungsi”, katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Selasa (28/1).
Selain itu, lanjut Teras yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Tengah mendukung peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa. “Kami juga meminta agar dapat memaksimalkan sumber keuangan desa dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal agar tidak terjadi kesenjangan desa di wilayah barat dengan desa di wilayah timur Indonesia”, terangnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, Marthin Billa mengatakan pentingnya pelatihan aparat desa karena persoalan di desa banyak yang terkendala masalah administrasi. “Sebaiknya yang dikejar bukan hanya penyerapan dana tetapi juga bagaimana tepat sasaran, sehingga perlu ada asistensi” ujarnya.
Sependapat dengan hal tersebut, Amang Syafrudin, Anggota DPD RI dari Jawa Barat mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilibatkan dalam pembinaan desa. “Akademi desa di era 4.0 ini belum cukup sosialisasi, kalau dari awal desa dianggap negara mini, paling tidak program studi desa bisa dibentuk dan tidak dibatasi untuk aparat desa saja sehingga masyarakat umum mengetahui pespektif desa” jelasnya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), rencananya Kemendagri akan mendirikan sekolah desa. “Dalam waktu dekat kita akan mengundang perguruan tinggi untuk mengembangkan SDM desa. Kita juga sudah melatih sekitar 4.000 camat dari 8.000 camat di Indonesia untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa”, ungkapnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid menyebutkan hal paling penting dalam evaluasi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, dari Tahun 2015-2019, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) desa turun 1,48% dari 4,93 % pada tahun 2015 menjadi 3,45% pada tahun 2019. “Hal ini menunjukkan ada peningkatan kesempatan kerja, selain itu capaian lain ada penurunan stunting, dan muncul banyak BUMDes untuk pengembangan ekonomi desa” terangnya.
Harlina Sulistyorini Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat ini ada konsep desa membangun dan membangun desa dari hulu ke hilir. “Contoh di Karanganyar kita bantu desa untuk bekerjasama dengan mitra untuk membantu distribusi pemasaran secara online. Target tahun 2024 revitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN)” paparnya.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Adriyanto menerangkan Sumatera, Jawa dan Bali yang mempunyai jumlah desa sebesar 61,6% dan jumlah penduduk miskin 74,3% dari seluruh Indonesia dan mendapatkan dana desa tahun 2020 sebesar 44,1 trilyun rupiah atau sebanyak 61,2%. “Jumlah desa terbanyak ada di wilayah barat Indonesia, tetapi tantangan yang dihadapi di wilayah timur adalah agar bagaimana dana desa bisa cukup. Sekarang formula penyaluran diubah menjadi 40-40-20, untuk memastikan di awal tahun supaya desa membiayai di awal tahun berjalan” ujarnya. (*)