Pacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN
Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu me
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI-Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan. UU ini juga dinilai belum menciptakan partisipasi atau budaya olahraga bagi masyarakat Indonesia.
"UU SKN ini belum membawa budaya olahraga bagi masyarakat kita. Padahal, partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga merupakan titik penting dalam pembangunan keolahragaan nasional dan fondasi untuk menguatkan prestasi olahraga," ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman saat Kunjungan Kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/2).
Pada kesempatan ini, hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M. Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh M. Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Pdt. Wilem T.P. Simarmata, Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Zuhri M. Syazali, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Zainal Arifin, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Nirwana, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Suriati Armaiyn, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Herlina Murib, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Yance Samonsabra.
Rakhman menjelaskan bahwa faktanya berdasarkan data BPS tahun 2018 persentase penduduk Indonesia yang berolahraga hanya 35,7 persen dari seluruh penduduk Indonesia. "Demikian juga alokasi anggaran bagi pembangunan olahraga yang jumlahnya sangat kecil sehingga dianggap tidak sebanding dengan tuntutan untuk menghasilkan atlet berprestasi," cetusnya.
Bagi Indonesia, sambungnya, olahraga menjadi bagian dan tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional. Lantaran pembangunan di bidang olahraga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju. Esensinya, prestasi olahraga dapat mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa di mata dunia.
"Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam pengarusutamaan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah pada semua lini dan tingkatan," kata senator asal Kalimantan Tengah itu.
Berangkat dari hal tersebut, Komite III DPD RI pada tahun sidang 2020 ini berinisiasi menyusun RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dan daerah tentunya dalam merumuskan kebijakan nasional DPD RI perlu untuk melakukan dialog dan diskusi kepada para pihak yang terlibat dalam aspek keolahragaan. "Harapannya kami dapat mendengar, menyerap serta menghimpun masukan, pandangan dan aspirasi terkait dengan perumusan inisiasi penyusunan RUU ini," ujar Rakhman.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Nirwana juga membenarkan anggaran menjadi masalah utama dalam pembangunan olahraga. Untuk itu, menurut Andi, perlu diprioritaskan cabang-cabang olahraga tertentu. "Bukan berarti kita mengindahkan cabang olahraga lainnya," lontarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Suriati Armaiyn menjelaskan permasalahan pembangunan olahraga di Jambi hampir sama dengan provinsi-provinsi lain. Permasalahan pembangunan di Jambi juga hampir sama dengan Maluku Utara, baik dari sarana dan prasarana, maupun anggaran. "Setiap provinsi memiliki permasalahan pembangunan olahraga hampir sama. Namun kita harus menyiasati dengan menggandeng pihak swasta untuk meningkatkan prestasi olahraga di setiap provinsi," paparnya.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan saat ini pihaknya masih dihadapkan pekerjaan rumah terkait pembangunan sarana dan prasarana yang belum optimal. Untuk itu pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat agar bisa meningkatkan pembangunan olahraga di Provinsi Jambi. "Saya berharap dukungan itu bisa berpengaruh kepada animo masyarakat untuk berolahraga sehingga juga akan berpengaruh kepada prestasi atlet dari Jambi," ulasnya.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Wahyudin menilai sistem sekolah full day sangat menyulitkan dalam meningkatkan prestasi olahraga. Lantaran, sistem full day menjadikan seorang anak mengurangi aktivitas berolahraga. "Pulang sekolahnya saja sudah sore. Bagaimana mau olahraga," paparnya.
Wahyudin juga meminta agar pemerintah pusat dapat membangun Sekolah Khusus Olahragawan (SKO) di seluruh provinsi. "Bukan hanya di Jambi, hampir di seluruh provinsi masih banyak yang belum memiliki SKO," terangnya. Menurutnya, SKO ini sangat penting meningkatkan prestasi olahraga. "Jadi jangan hanya membangun gedung-gedung saja, tapi kita butuh SKO," pungkasnya.
Di akhir acara, Anggota DPD RI Provinsi Jambi M. Sum Indra memahami apa yang dirasakan cabang olahraga di Jambi di tengah minimnya anggaran. Tentunya hal tersebut akan menjadi masukkan kepada Komite III DPD RI.
"Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga juga terbatas. Tapi kami juga sudah mengusulkan bantuan untuk KONI di Jambi. Bukan saja olahraga, semua juga bidang juga kena pemangkasan anggaran. SKO juga telah kami usulkan kepada Menpora, agar bisa dibuat di semua provinsi," kata Sum Indra.