Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sultan: RUU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Pulau Kecil Terluar

Menurut Sultan, dalam RUU Daerah Kepulauan juga diatur mengenai perlindungan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Editor: Content Writer
zoom-in Sultan: RUU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Pulau Kecil Terluar
dok. DPD RI

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan yang hari ini, Selasa (25/02) diserahkan DPD RI ke DPR RI akan mempercepat pembanguan daerah kepulauan termasuk daerah pulau kecil terluar. Menurut Sultan, dalam RUU Daerah Kepulauan juga diatur mengenai perlindungan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Dalam RUU Kepulauan diatur mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara. Bantuan biaya studi di sekolah tinggi perikanan, perhubungan, kesehatan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait,’ungkap Sultan usai mengikuti penyerahan RUU inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan kepada DPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/02).

Hadir dalam acara penyerahan RUU tentang Daerah Kepulauan antara lain Ketua DPD RI La Nyala Mataliti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Pimpinan Komite I DPD RI, Ketua PPUU DPD RI, dan anggota DPD RI dari Provinsi Maluku. Sedangkan dari DPR RI, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Komisi II DPR RI dan Badan Legislatif DPR RI.

“Daerah-daerah kepulauan ini nantinya akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan - DKK yang nilainya minimal lima persen dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemda Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam Peraturan Menteri di bidang keuangan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan RUU tentang Daerah Kepulauan telah disusun DPD RI sejak tahun 2017. RUU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan di Indonesia. RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian, dan pengembangan potensi laut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakar daerah kepulauan.

“Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam prolegnas 2020 yang kami harapkan bisa segera dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPR RI,” tegasnya.

Selama ini, perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan, padahal sebagian wilayah Indonesia merupakan kepulauan. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia.

“Dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982, sebagai konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun yang perlu diperhatikan, kewenangan Pemerintah Daerah kepulauan tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah laut,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Sultan mengungkapkan beberapa butir penting yang menjadi alasan kuat untuk melahirkan RUU Daerah Kepulauan adalah Ruang yaitu pemulihan wilayah laut Kabupaten/Kota), Urusan yakni tambahan kewenangan atas sejumlah urusan yang berkarakter kepulauan serta uang yakni pemberian dana khusus kepulauan diluar DAU yang sudah seratus persen memasukan komponen wilayah laut.

“Ada kesalahan fatal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang konsep daerah provinsi yang berciri kepulauan yang bertentangan dengan konsep Negara Kepulauan sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 bahwa bila suatu negara adalah negara kepulauan, maka semua daerahnya adalah daerah kepulauan dan bukan berciri kepulauan,”ungkapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas