Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Membantah RUU Minerba Cacat Hukum

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, tidak sependapat mengenai opini di masyarakat yang menganggap RUU tentang Minerba cacat hukum.

Editor: Content Writer
zoom-in DPD RI Membantah RUU Minerba Cacat Hukum
DPD RI
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, tidak sependapat mengenai opini di masyarakat yang menganggap RUU tentang Minerba cacat hukum. Sultan membantah adanya anggapan bahwa DPD RI tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU tersebut. Padahal dalam perjalanannya, pada tahun 2018 DPD RI pernah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.

"Pada prolegnas 2015-2019 yang lalu, RUU tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Guna mempersiapkan pembahasannya, DPD pada tahun 2018 telah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Minerba dan telah diputuskan dengan Surat Keputusan DPD Nomor 13/DPD RI/I/2018-2019 pada Sidang Paripurna tanggal 18 Oktober 2018. Selanjutnya Pandangan DPD tersebut telah diserahkan kepada DPR RI," ucap Sultan.

Sultan mengakui bahwa RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019. Maka berdasarkan kesepakatan tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah, RUU tersebut akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024.

"Sesuai kesepakatan pada rapat tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah pada saat pembahasan Prolegnas 2020-2024, bahwa RUU tentang Minerba menjadi RUU carry over dimana pembahasannya dilanjutkan tanpa pembahasan DIM lagi," jelas Sultan.

Lebih lanjut Sultan mengatakan sesuai Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, pembahasan RUU tertentu yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus melibatkan DPD RI sejak pembahasan tingkat I. Ketua DPR RI sendiri telah bersurat kepada DPD RI tanggal 16 Maret 2020 dengan tujuan untuk meminta pandangan DPD terhadap RUU tersebut.

"DPD RI belum sependapat dengan pendapat yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa RUU Minerba cacat hukum. Hal ini karena RUU tersebut masih terus berproses dan belum disahkan," tegasnya.

Senator asal Bengkulu ini menambahkan, sebagai negara hukum, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat haruslah memiliki dasar hukum yang tegas dan tepat, serta dilaksanakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan yang ada guna memenuhi unsur kepastian hukum bagi masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, DPD RI siap bersama DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan terkait RUU Minerba.

Berita Rekomendasi

"DPD RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi mewakili daerah dalam setiap kebijakan yang diambil di tingkat pusat tentunya dengan tangan terbuka perlu menerima masukan dan menampung aspirasi dari semua kelompok lapisan masyarakat di daerah agar dapat ditindaklanjuti untuk dibicarakan dalam rangka pembahasan RUU dimaksud," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas