Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Tayangan Program Dari Rumah, Komite III DPD RI Tegaskan Materi Harus Sesuai UU SISDIKNAS

Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Pendidikan, Komite III DPD RI mengapresiasi program yang dil

Editor: Content Writer
zoom-in Apresiasi Tayangan Program Dari Rumah, Komite III DPD RI Tegaskan Materi Harus Sesuai UU SISDIKNAS
dok. DPD RI

TRIBUNNEWS.COM - Selama 3 (tiga) bulan yang dimulai sejak Senin, 13 April 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan TVRI menayangkan program bertajuk Belajar dari Rumah. Program tayangan ini menjadi salah satu alternatif pembelajaran bagi siswa, guru, maupun orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah wabah Covid-19, dengan materi pembelajaran mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah, tayangan bimbingan untuk orang tua dan guru, serta program kebudayaan di akhir pekan.

Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Pendidikan, Komite III DPD RI mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Kemendikbud tersebut. Program tayangan Belajar Dari Rumah menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena faktor ekonomi maupun letak geografis, khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan, maka materi pembelajaran program tayangan Belajar Dari Rumah harus menyesuaikan dan/atau merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaL (UU SISDIKNAS), sehingga materi pembelajaran terbagi dalam kluster berikut:

  • Kluster pertama, pendidikan agama dan kewarganegaraan, diberikan dalam rangka peningkatan iman dan taqwa serta pembentukan karakter peserta didik yang cinta tanah air;
  • Kluster kedua, matematika dan ilmu pengetahuan alam, diberikan dalam rangka peningkatan numerasi peserta didik;
  • Kluster ketiga, kejuruan dan keterampilan, diberikan untuk membentuk peserta didik memilki keahlian dan keterampilan;
  • Kluster keempat, bahasa, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, diberikan dalam rangka peningkatan literasi peserta didik.

Selain terhadap materi dimaksud, Komite III DPD RI juga mendorong Kemendikbud untuk menambahkan program belajar di rumah yang megharuskan aktifitas fisik seperti, senam, tarian tradisional, atau melukis dan lain-lain. Hal ini agar membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani. Serta menyisipkan pesan-pesan kepada anak didik terkait dengan pencegahan penularan virus corona, seperti membudayakan hidup bersih dan selalu berada di rumah.

Selain itu, kementerian juga dapat memberikan pendidikan ketrampilan membuat masker dan handitizer secara sederhana dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah diperoleh. Sehingga dapat mengurangi kelangkaan masker serta handitizer.

Untuk memaksimalkan implementasi program tersebut, Komite III DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut bersama pemangku kepentingan di daerah. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas