Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Industri Terdampak Pandemi Covid-19 Akan Dapat Subsidi Listrik

Insentif tersebut terdiri dari keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak Covid-19.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Terdampak Pandemi Covid-19 Akan Dapat Subsidi Listrik
PGN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri di tengah pandemi Covid-19.

Insentif tersebut terdiri dari keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak Covid-19.

Kemudian, penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor.

Selain itu, pemerintah juga berencana menangguhkan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa didenda dan angsuran PPh pasal 25 dibebaskan sementara.

Baca: PLN Klaim Telah Selesaikan 7.633 Aduan Pelanggan Terkait Kenaikan Tagihan Listrik

Selanjutnya, restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.

"Pemerintah juga berupaya untuk mendorong konsumsi pasar domestik melalui peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN, serta peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik," tutur Agus, Selasa (9/6/2020).

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus terjaga pada tren positif," kata dia. 

Baca: Tagihan Listrik di Rumah Raffi Ahmad & Nagita Slavina Capai Rp 17 Juta Per Bulan, PLN Anggap Wajar

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona dan pemberian fasilitas pajak terhadap barang serta jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas jawasan berikat dan atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus Corona.

Pemerintah juga telah mengeluarkan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 dan insentif pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta beberapa insentif lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas